Senin, Desember 04, 2006

Dapat Bantuan Alat Pertanian, Bayar Rp 3 Juta?

Senin, 04 Des 2006

PONOROGO - Proyek pengadaan 100 unit alat pertanian berupa handtractor dan pompa air, dikeluhkan sejumlah kelompok tani (klomtan). Umumnya mereka mengaku telah dipungut dana siluman antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Konon dana tersebut untuk mempercepat realisasi pengadaan barang.

Seperti diungkapkan salah satu anggota klomtan Desa Tulung, Sampung, pungutan tersebut terungkap dalam rapat internal klomtan beberapa waktu lalu. Saat itu, ada pengarahan bakal diterimanya bantuan untuk meningkatkan produksi pertanian berupa handtractor dan pompa air.

Di sela-sela rapat, diberitahukan masing-masing klomtan masih dibebani membayar uang. "Karena tidak jelas berapa nilainya, diminta untuk menanyakan pada salah satu klomtan di Slahung," kata Karmin, mitra klomtan Desa Tulung.

Setelah diberi nomor handphone salah satu anggota klomtan Slahung, mendapat penjelasan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Agar nilainya sama, akhirnya klomtan Desa Tulung tadi juga menyerahkan uang yang sama. "Sayang, penyerahan tadi tidak jelas untuk apa dan itu pun tanpa ada kuitansinya," ungkapnya.

Jika masing-masing klomtan ’setor’ uang, berapa dana yang terkumpul? Yang membuat para anggota masih nggrundel, untuk ban gerobak handtractor ditengarai sudah diganti dengan kualitas asal-asalan. Ketika masalah ini disampaikan ke dinas, konon sempat diganti dengan yang baru dan mengambil pada salah satu rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut.

Nardiyanto, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ponorogo, dikonfirmasi koran ini membantah keras adanya pungutan tersebut. "Itu semua tidak benar. Ah ngawur saja," ujarnya. Menurut dia, pengadaan alat pertanian yang diambilkan dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2006 baru akan diserahkan Bupati Ponorogo, Muhadi Suyono, awal bulan ini.

Karena dana tersebut bukan hibah, penyerahan barang tetap mengacu pada ketentuan yakni dengan sistem pola kerjasama. "Jadi tidak kita berikan secara gratis. Tapi dari pemakaian ini harus ada pemasukan untuk kontribusi ke PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelasnya. Kabarnya model kerjasama yang dilakukan dengan bagi hasil, yakni 60 persen untuk klomtan dan sisanya (40 persen) masuk ke kas daerah. (tya)

Tidak ada komentar: