Kamis, Desember 21, 2006

Pengusaha Keberatan Jika Dinaikkan

Rabu, 20 Des 2006

PENETAPAN Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2007 diakui masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL). Di Kabupaten Madiun, UMK ditetapkan sebesar Rp 450 ribu atau naik Rp 50 ribu dari tahun sebelumnya. Sementara hasil survei KHL bulan Desember ini mendekati angka Rp 600 ribu.

"Kalau dibandingkan dengan KHL memang belum cukup. Tapi kemampuan pengusaha untuk membayar UMK baru sebesar itu (Rp 450 ribu, red),"ujar Edy Sugiharto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kepada koran ini kemarin.

Menurut dia, KHL diketahui melalui survei yang dilakukan oleh Disnakertrans setiap bulan. Nilai KHL pada bulan Desember diketahui paling tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya. Ini dipengaruhi oleh kenaikan sejumlah barang kebutuhan pokok terutama beras.

Sayangnya, naiknya KHL tersebut tidak disertai kemampuan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun membayar upah pekerjanya. Dalam pertemuan untuk menetapkan UMK Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu, pengusaha hanya memiliki kesanggupan menaikkan UMK sebesar Rp 50 ribu dibanding tahun sebelumnya. "Lebih dari itu, mereka (pengusaha, red) masih keberatan," katanya.

Penetapan UMK Kabupaten Madiun, lanjutnya, sama persis dengan usulan yang diajukan pemkab ke gubernur. Melalui surat rekomendasi tanggal 18 Oktober 2006 lalu. Tidak ada penambahan atau pengurangan dari provinsi. "Penetapan UMK Kabupaten Madiun sesuai dengan yang kami usulkan," tambah Edy.

Meski jauh dibawah KHL, Edy menyatakan hingga saat ini penetapan UMK tidak menimbulkan gejolak. Ini lantaran perusahaan yang beropreasi di Madiun belum terlalu banyak. Tidak seperti di Malang, Sidoarjo atau Pasuruan. "Sampai saat ini tidak ada pihak yang protes soal UMK. Mudah-mudahan jangan sampai terjadi," tandasnya.

Diketahui, besarnya UMK untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur 188/318/KPTS/013/2006 tertanggal 8 Desember 2006. Dalam keputusan tersebut UMK Kabupaten Madiun tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp 450 ribu dan berlaku mulai 1 Januari 2007.

Selain menetapkan besarnya UMK, Gubernur juga menetapkan bahwa upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan gubernur dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Apabila ada unsur dari Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten yang keberatan dengan keputusan gubernur tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan kepada bupati/walikota. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan UMK dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan kepada gubernur melalui Disnaker Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku. (yup)

Tidak ada komentar: