MADIUN - Meski usulan Upah Minumum Kota (UMK) untuk Kota Madiun tahun 2007 mendatang kenaikannya cukup tinggi, tetapi ternyata masih kalah dengan Kabupaten Magetan. Kota Madiun, hanya menduduki peringkat kedua setelah Magetan, jika dibandingkan dengan daerah lain se Eks Karesidenan Madiun. Kota Madiun, untuk tahun 2007 UMK diusulkan naik menjadi Rp 464.750, sedangkan Magetan mencapai Rp 596.000. Disusul Kabupaten Ngawi Rp 460.000 dan Madiun, Pacitan, Ponorogo sebesar Rp 450.000/bulan.
Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja (Dinkessosnaker) Kota Madiun Hary Baskoro dikonfirmasi menegaskan, usulan tersebut kini masih belum ditetapkan oleh gubernur. Disinggung soal urutan besarnya UMK Kota Madiun di bawah Magetan, Hary Baskoro mengatakan, banyak hal yang mempengaruhinya. "Kalau harus dibandingkan, maka perlu analisa mendalam. Yang jelas, prinsip kita, usulan ini tidak memberatkan atau merugikan, untuk kebaikan antara pekerja dan pengusaha," tegasnya dikonfirmasi Radar Madiun, kemarin.
Penetapan usulan besarnya UMK , lanjut mantan Kepala Badan Pengawas ini, didasarkan kondisi di daerah masing-masing. Misalnya, mulai dari kemampuan perusahaan, keadaan kebutuhan hidup layak dan lainnya. "Niatnya tetap semua untuk kebaikan. Usulan kita, kan akan dievaluasi oleh gubernur dan kemudian ditetapkan. Informasinya, akan ada pertemuan dengan semua bupati dan wali kota untuk membahas hal ini," papar Hary Baskoro.
Sekadar referensi, angka besarnya usulan UMK, ditetapkan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP), Perguruan Tinggi atau akadmisi, Apindo dan pemerintah. Pengajuan usulan UMK tahun 2007, didasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 560/10459/031/2006.
Sebelumnya, mereka melakukan pengumpulan data dan survei di beberapa pasar dan perusahaan. Di antaranya, melakukan penelitian ke Pasar Sleko, Pasar Srijaya dan Pasar Besar Madiun (PBM). Survei juga dilakukan di sedikitnya 10 perusahaan yang ada. Berdasarkan survei, Kebutuhan Hudup Layak (KHL) di Kota Madiun tahun 2006 ini , mencapai Rp 724.380 setiap bulannya. (irw)
Rabu, Desember 06, 2006
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar