Jumat, November 17, 2006

Pasca-Lebaran Perceraian di Ponorogo Naik 300 Persen

Penulis: Agustanto BP
PONOROGO--MIOL: Pasca-Idul Fitri 1427 H, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo kebanjiran pendaftar perceraian. Kasus perceraian mencapai 300 lebih atau sekitar 3 kali lipat dibandingkan hari-hari sebelumnya.

"Mulai Senin (6/11) pendaftar sangat banyak. Saya sempat terkejut begitu =

memasuki kantor karena banyak orang mengantre hingga harus menunggu di =

teras," kata Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Moh Fahrur kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/11).

Menurut data tingkat perceraian di Kabupaten Ponorogo termasuk tinggi, baik di tingkatan provinsi, maupun se eks Karesidenan Madiun. Pada 2006 ini, pendaftar perceraian mengalami kenaikan tajam. Untuk Juni, ada 80 perkara, Juli 84 perkara, dan Agustus 86 perkara.


Moh Fahrur mengatakan sebelumnya pihak PA memprediksi jumlah pendaftar perceraian akan mengalami penurunan menjelang dan saat bulan suci Ramadan tiba. Kemudian, akan mengalami kenaikan drastis pasca-lebaran.

"Selain faktor malu, penundaan pendaftaran perceraian itu dilakukan kemungkinan karena alasan biaya. Sementara biaya dialihkan untuk berlebaran," jelasnya.

Prediksi itu terbukti, bila dilihat dari data sementara hari efektif kerja kantor PA pascalibur Lebaran. Pada hari pertama, Senin (6/11) lalu jumlah pendaftar perceraian mencapai delapan orang. Sedang hari kedua, Selasa, naik drastis hingga mencapai 17 orang.

Padahal bulan puasa jumlah pendaftar perkara perceraian hanya 49 kasus.

Menurut Fahrur, ada dua hal kuat yang selama ini melatarbelakangi kenaikan tersebut. Antara lain kurangnya tanggung jawab dan kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga. Sedangkan masalah yang didaftarkan, kebanyakan hanya empat jenis. Yaitu gugat cerai, talak suami, dispensasi dan poligami.

"Terbesar adalah cerai gugat yang dilakukan para istri. Jumlahnya dua kali lipat dari perkara dengan jenis masalah cerai talak yang dilakukan para suami," tambahnya.

Pada Juni, cerai talak 27 perkara, Juli 23 perkara dan Agustus 25 perkara. Cerai gugat, jumlahnya 50 lebih tinggi. Juni mencapai 49 perkara, Juli 56 perkara dan Agustus 57 perkara. Sementara itu sampai Oktober (bulan Puasa), yang diputus mencapai 53 perkara dari jumlah total 218 perkara, sebayak 169 di antaranya sisa perkara bulan sebelumnya.

"Kalau dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur jumlah tersebut masih lebih tinggi dari Kabupaten Malang, Banyuwangi dan Jember. Tapi kalau se eks Karesidenan Madiun kita nomer dua setelah Kabupaten Ngawi. Dan tampaknya dari waktu ke waktu semakin meningkat," jelasnya. (AG/OL-02). Selasa, 07 November 2006 20:58 WIB

Tidak ada komentar: