Senin, 27 Nov 2006
Sebagai Saksi dalam Kasus Seragam Hansip
PONOROGO -- Ini perkembangan menarik dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan seragam hansip dalam gelaran Pemilu 2004. Polisi diam-diam ternyata sudah memeriksa mantan Bupati Ponorogo Markum Singodimedjo. Kapasitas Markum sebatas sebagai saksi.
Pemeriksaan Markum tersebut dibenarkan Kapolres Ponorogo AKBP Mukhlis AS. Tanpa merinci kapan dan di mana penyidiknya memeriksa bupati yang pernah menjabat hampir dua periode itu, Mukhlis memastikan berita acara pemeriksaan Markum sudah terlampir di berkas perkara. "Sebenarnya (Markum) sudah pernah diperiksa," kata Mukhlis.
Hanya, pemeriksaan waktu itu memang belum diikuti izin dari presiden lantaran status Markum sebagai anggota DPR. Penyidik sebenarnya berpendapat bahwa izin presiden tak wajib ada karena Markum bersikap kooperatif. Apalagi, kapasitasnya sebatas saksi. "Tapi kita akan berusaha memenuhi permintaan jaksa," ungkap Mukhlis.
Yang menarik, tim dari Bareskrim Mabes Polri hari ini rencananya bakal turun gunung ke Ponorogo. Persoalan izin presiden terkait pemeriksaan mantan bupati yang kini menjadi anggota DPR itu akan ikut diungkap. Permintaan izin ke presiden itu selama ini naik berjenjang dari polres ke polda dan dilanjutkan mabes Polri.
Sekadar mengingatkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan seragam hansip sedikit terganjal setelah jaksa mensyaratkan diperiksanya mantan Bupati Ponorogo Markum Singodimedjo lengkap dengan izin resmi dari presiden.
Markum sendiri memang sempat menerbitkan SK Bupati Ponorogo Nomor 90 tanggal 13 Februari 2004 yang langsung menunjuk CV Astin sebagai rekanan pengadaan seragam hansip. Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan seragam hansip itu akhirnya turun 4 Maret 2004 hingga borongan kelar pada 30 April 2004. Ujung-ujungnya diduga terjadi mark-up hingga merugikan uang negara sebesar Rp 745 juta. (hw)
Selasa, November 28, 2006
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar