Jumat, 05 Jan 2007
PONOROGO - Belum ada sehari menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Ponorogo, posisi Dwikora Meinanda sudah digoyang. Lantaran, status Dwikora yang sebelumnya sebagai pejabat fungsionl yakni Kepala Sekolah (Kepsek) di SMK dengan mudah melimpah ke jabatan struktural menduduki sebagai kadiknas. Beberapa persyaratan yang telah digariskan dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2005, ditengarai juga belum terpenuhi semuanya.
Kritikan tajam kemarin diungkapkan Tabris Thaib, Ketua LSM Bhakti Nusantara setelah ada mutasi baik eselon II dan III di lingkungan Pemkab Ponorogo. "Khususnya jabatan Kadiknas yang sudah terisi, saya melihat bupati telah melecehkan Kepmendagri Nomor 5 tahun 2005 yang mengatur tentang pedoman penilaian calon sekkab dan pejabat struktural eselon II," kata Tabris, kemarin.
Mestinya, lanjut dia, Bupati lebih jeli ketika akan mengisi jabatan di eselon II termasuk pergerakan gerbang mutasi yang tidak asal-asalan. "Apakah bupati belum melihat secara utuh peraturan tersebut atau bagaimana, ini yang perlu kita pertanyakan," ungkap pensiunan PNS ini.
Menurut dia, sesuai beberapa pasal yang tersirat dalam permendagri tersebut sudah jelas persyaratan yang harus dimiliki seorang calon pejabat yang akan menduduki jabatan di tingkat eselon II. Salah satunya, calon pejabat struktural eselon II sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktural eseloan III yang berbeda. "Nah, saya ingin tanya, apakah saudara Dwikora sudah pernah menduduki yang dimaksud," tegasnya.
Demikian juga terkait dengan pedoman penilaian calon pejabat struktural eselon II, terutama menyangkut riwayat dan relevansi jabatan pada unit organisasi yang berbeda, juga sempat diungkit. Tabris menduga dari empat jabatan yang pernah di duduki, kemungkinan belum pernah dilakukan. Begitu juga pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang didasarkan pada diklat kepemimpinan, kemungkinan masih nol. "Ini yang perlu kita cross check," tukasnya.
Mutasi eselon II dan III kemarin lusa langsung dilakukan Bupati Muhadi Suyono. Selain melakukan perpindahan pejabat dengan maksud penyegran juga promosi dan mengisi jabatan yang kosong. Termasuk jabatan kadiknas yang sebelumnya di pegang Sujono yang sudah memasuki usia pensiun.
Sedangkan Sutiyas Hadi Riyanto, ketua Komisi D DPRD setempat justru berseberangan dengan Tabris. "Saya justru salut dengan mutasi kali ini. Terutama pengisian jabatan kadiknas yang benar-benar sudah memenuhi syarat," ungkapnya bersayap. Kurang jelas, apakah ungkapan anggota FPDIP ini ada muatan politis atau sekadar sindiran saja. (tya)
Jumat, Januari 05, 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar