Jumat, 05 Jan 2007
PONOROGO - Diduga lantaran amburadulnya sistem administrasi, Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo tentang pemakaian baju khas warok ternyata ada dua versi. Jika sebelumnya menyebutkan bahwa himbauan kepada semua pihak untuk memakai baju khas Ponorogo mulai tanggal 2 Januari, ternyata ada surat lain yang diterima sejumlah instansi dan dinas mulai tangal 8 Januari. Sehingga wajar saja jika terkesan tidak diindahkan.
Melihat kenyataan ini, beberapa dinas sempat kaget. Bahkan, Gunardi, Kepala Dinas Pariwisata kemarin langsung melakukan klarifikasi dengan SE Nomor 003.1/963/405/2006 tertanggal 22 Desember 2006 yang berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari. "Itu kabar dari mana. Karena sesuai surat yang kita terima mulai efektif tanggal 8 Januari," ungkapnya.
Karena sudah ada bukti yang dikirimkan ke sejumlah instansi, akhirnya siang harinya Gunardi langsung melakukan cross check. Hasilnya, ada kesalahan teknis yang terjadi hingga muncul dua surat. Sayang dia tidak menyebutkan bentuk kesalahan tersebut.
Begitu juga ketika koran ini berpapasan dengan Sujarno, Asisten Administrasi Sekkab saat sidak di lapangan Bonrojo kemarin. "Saya juga kaget, kok ada SE Bupati soal pemakaian baju warok mulai tanggal 2 Januari. Padahal yang benar itu 8 Januari," tegas Sujarno yang juga Ketua PB Pelti Ponorogo ini. Yang jelas, SE Bupati yang menyebutkan pemakaian baju warok dalam rangka perayaan Grebeg Suro tahun 2007 diberlakukan mulai tanggal 2 Januari hingga 20 januari sudah mulai beredar. Bahkan beberapa instansi swasta juga telah menerimanya. Kendati sebelumnya, Sekkab Luhur Karsanto secara tersirat mengatakan bahwa untuk kalangan di lingkungan pemerintahan mulai efektif minggu depan.
Sementara sosialisasi pemakaian baju warok sudah mulai terlihat. Seperti dilakukan petugas SPBU di Asem Buntung, hampir semuanya memakai baju khas hitam-hitam di padu kaos lorek di dalamnya saat melakukan aktivitasnya. (tya)
Jumat, Januari 05, 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar